SEKILAS INFO
  • 11 bulan yang lalu / Segenap pengurus BKM Al-Istiqomah Mabar-Hilir mengucapkan Selamat melaksanakan Ibadah Puasa Ramadhan 1443 H.
WAKTU :

Bahaya LGBT

Terbit 27 September 2021 | Oleh : adminalistiqomah | Kategori :

Allah Subhanahu wa Ta’ala telah menciptakan manusia dan makhluk hidup berpasang-pasangan. Dia mengatur kecenderungan orientasi seksual yang didasarkan pada pasangannya. Inilah fitrah asli manusia yang ditetapkan oleh Allah Ta’ala.

Akhir-akhir ini fenomena kehidupan komunitas pasangan sejenis (homoseksual), baik gay dan lesbian semakin banyak terjadi, baik secara terbuka maupun sembunyi, bahkan tidak jarang mereka hidup sebagaimana layaknya suami dan isteri

Berkedok di balik hak asasi manusia, komunitas homoseksual ini, menuntut kesetaraan dan kesamaan hak serta pengakuan atas orientasi seksual mereka termasuk pernikahan sesama jenis.

Di samping homoseksual, tindak kejahatan seksual, seperti perilaku pencabulan dan sodomi, yaitu pelampiasan nafsu seksual sesama jenis melalui dubur semakin merebak dan sangat meresahkan masyarakat;

Bentuk-bentuk penyimpangan seksual seperti di atas sudah sangat meresahkan masyarakat. Perilaku menyimpang tersebut mengancam tatanan sosial kemasyarakatan. Penyimpangan dari fitrah yang bersih dan lurus ini juga mengancam lembaga pernikahan sebagai satu-satunya lembaga yang sah dalam menyalurkan hasrat seksual dan menata kehidupan rumah tangga dan masyarakat.

Pertanyaannya kemudian, bagaimana hukum Islam terhadap pelaku seks sejenis? Bagaimana pula dengan transgender yang juga mulai marak?

LGBT Dalam Pandangan Islam

Sekedar informasi, mungkin perlu dijelaskan terlebih dahulu tentang pengertian LGBT yang sering kita dengar di berbagai mass media. LGBT adalah singkatan dari Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender. Istilah ini sudah muncul sejak tahun 90 an.

Yang dimaksud dengan Lesbian adalah penyimpangan orientasi seksual seorang wanita berupa kesukaan wanita terhadap sesama wanita. Sedangkan yang dimaksud dengan gay adalah gangguan orientasi seksual berupa seorang lelaki menyukai sesama lelaki.

Sedangkan yang dimaksud dengan biseksual adalah sebuah sebutan untuk orang yang secara seksual tertarik terhadap dua jenis kelamin baik laki-laki maupun perempuan. Ketertarikan kepada dua jenis kelamin yang berbeda muncul secara psikologis, emosional, dan seksual. Biseksual ini terjadi pada laki-laki maupun perempuan.

Dari definisi di atas jelas bahwa Lesbian, Gay dan Biseksual memiliki kesamaan penyimpangan orientasi seksual yaitu mereka sama-sama memiliki kecenderungan menyukai sesama jenis. Bedanya hanya, pada biseksual dia punya ketertarikan pada gender yang berbeda pada saat yang sama. Ini berarti mereka berada pada satu kategori secara hukum syar’i yaitu pelaku homoseksual.

Majlis Ulama Indonesia telah menegaskan bahwa orientasi seksual terhadap sesama jenis adalah kelainan yang harus disembuhkan serta penyimpangan yang harus diluruskan.

Homoseksual, baik lesbian maupun gay hukumnya haram, dan merupakan bentuk kejahatan yang dalam istilah fikih disebut dengan jarimah. Pelaku homoseksual, baik lesbian maupun gay, termasuk biseksual dikenakan hukuman hadd dan atau ta’zir oleh pihak yang berwenang.

Sedangkan yang dimaksud dengan transgender pada dasarnya adalah individu yang merasa bahwa identitas gendernya berbeda atau tidak sesuai dengan jenis kelamin biologisnya sejak ia lahir. Misalnya orang yang secara biologis laki-laki lebih nyaman berpenampilan dan berperilaku seperti perempuan atau sebaliknya.

Terkadang kata transgender ini juga disematkan untuk orang-orang yang melakukan operasi perubahan jenis kelamin karena merasa alat kelaminnya tidak menunjukkan jati dirinya yang sebenarnya yang merupakan kebalikan dari apa yang dia miliki. Untuk perubahan jenis kelamin lebih tepat jika disebut dengan transseksual.

Dalam literatur fikih Islam klasik, pengertian dasar transgender itu serupa dengan istilah al-mukhannits (pria yang berperilaku seperti wanita) dan al mutarajjilat (wanita yang berperilaku seperti pria). Status mereka dalam Islam tetap seperti jenis kelamin asalnya.

Mukhannits itu ada dua jenis menurut Imam An-Nawawi rahimahullah. Pertama orang yang diciptakan dalam keadaan seperti itu (yaitu memiliki sifat takhannuts sejak lahir) dan ia tidak memaksa diri untuk berperilaku seperti perilaku perempuan, pakaian, cara bicara dan gerakan-gerakannya.

Mukhannits jenis ini tidak ada celaan buatnya, tidak berdosa, tidak memiliki aib dan tidak diberi sanksi hukuman karena ia orang yang ma’dzur (dimaafkan).

Mukhannits jenis kedua adalah orang yang secara sengaja berperilaku seperti perilaku perempuan, gerakan-gerakannya, diamnya, cara bicaranya dan pakaiannya. Inilah yang tercela yang dilaknat di dalam hadits,” [Tuhfatul Ahwadzi Syarh Sunan At-Tirmidzi

SebelumnyaBahaya Komunis Atheis SesudahnyaMemperbaiki Amal Shaleh Untuk Bekal Akhirat

Tausiyah Lainnya